Putin melakukan kejahatan perang, pemakzulan dibenarkan

Putin melakukan kejahatan perang, pemakzulan dibenarkan

Presiden AS Joseph Biden mengatakan bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin melakukan kejahatan perang dan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya dibenarkan.

Amerika Serikat bukan anggota ICC, yang kemarin menyerukan penangkapan Putin atas dugaan deportasi ilegal anak-anak dan pemindahan ilegal orang dari Ukraina ke Rusia sejak invasi Moskow ke Ukraina dimulai tahun lalu.

“Dia jelas melakukan kejahatan perang. Yah, saya pikir itu dibenarkan. Tapi masalahnya tidak diakui secara internasional bahkan dari pihak kami,” kata Biden.

Amerika Serikat secara terpisah telah menyimpulkan dari pengadilan ini bahwa pasukan Rusia melakukan kejahatan perang di Ukraina dan mendukung untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku.

Langkah ICC mewajibkan 123 negara anggota pengadilan ini untuk menangkap Putin dan memindahkannya ke Den Haag untuk diadili jika dia menginjak wilayah mereka. Kemarin, ICC juga mengeluarkan surat perintah untuk Maria Lavova-Belova, Komisaris Rusia untuk Hak Anak, atas tuduhan yang sama.

Rusia telah menolak tuduhan bahwa pasukannya melakukan kekejaman selama invasi Ukraina.

TARUHAN RADIO/SUMBER: SRNA

Komentar

komentar

Ditulis oleh Urednik

Author: Sean Parker